Pemerintahan
Pemerintahan Daerah
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari berubah menjadi Kota Kendari. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2003 telah dimekarkan menjadi 6 kecamatan dengan jumlah kelurahan setelah pemekaran pada bulan Oktober 2006 sebanyak 64 kelurahan.
Kota Kendari dikepalai oleh seorang Walikota, dalam melaksanakan tugasnya Walikota Kendari dibantu oleh Sekretaris Wilayah Kota yang membawahi beberapa Asisten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Inspektorat Wilayah Daerah serta dibantu oleh berbagai Instansi Dinas/Vertikal yang masing-masing mempunyai lingkup tugas yang berbeda-beda. Di setiap kecamatan dan kelurahan, Walikota Kendari mendudukkan masing-masing seorang Camat dan seorang Lurah dalam upaya untuk membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sampai ke bawah.
Wilayah Administrasi
1. Kecamatan Abeli, ibukotanya Abeli, terdiri dari 13 kelurahan.
2. Kecamatan Baruga, ibukotanya Baruga, terdiri dari 7 kelurahan.
3. Kecamatan Kendari, ibukotanya Kandai, terdiri dari 9 kelurahan.
4. Kecamatan Kendari Barat, ibukotanya Benu-Benua, terdiri dari 8 kelurahan.
5. Kecamatan Mandonga, ibukotanya Puwatu, terdiri dari 10 kelurahan.
6. Kecamatan Poasia, ibukotanya Andounohu, terdiri dari 7 kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar